50 Tahun Bersengketa, Sriwedari Resmi Menjadi Milik Keluarga RMT Wirjodiningrat
Sengketa perebutan lahan Taman Sriwedari yang dimenangkan oleh Pihak ahli waris RMT Wirjodiningrat
Sengketa perebutan lahan taman Sriwedari antara pihak keluarga ahli waris RMT Wirjodiningrat selaku penggugat dan Pemerintah Kota Solo yang tergugat, berakhir dengan dimenangkannya pihak penggugat.
Sengketa ini merupakan sebuah perjalanan panjang yang dimulai sejak tahun 1970 dengan nomor register No:147/1970.Pdt. hingga penetapan keputusan pengosongan pada 21 Februari 2020.
Pengacara dari penggugat, Dr. H. Anwar Rachman, S.H.,M.H., mengatakan bahwa keputusan itu sudah mengikat dan sudah final.
"Setelah 14 keputusan pengadilan seharusnya sengketga ini sudah selesai, dan bagi siapapun yang tidak mau tunduk tidak layak untuk hidup sebagai warga negara," kata Anwar.
Di lain pihak banyak pihak yang menyayangkan atas keputusan pengadilan tersebut, salah satunya dari sejarawan, Heri Priyatmoko, menyebutkan bahwa taman Sriwedari merupakan hadiah dari Paku Buwana X kepada rakyat sebagai bentuk upaya menyatukan rakyat dari segala lapis sosial.
" Jadi apa mungkin seseorang akan menganggarkan ribuan gulden untuk membangun bangunan yang bukan diatas tanah miliknya sendiri"," kata Heri.
Heri juga menambahkan, berdasarkan buku sejarah Nawa Windu Paheman Radyapustaka 1890-1960 bahwa terdapat kemungkinan terjadinya perbedaan tafir dalam proses tata niaga pembelian tanah dari orang Belanda, Johaness Busselarr, sehingga para ahli waris RMT Wirjodiningrat melakukan gugatan.
"Yang membeli tanah adalah Paku Buwana IX dan yang membangun adalah Paku Buwana X, dan patihnya K.R.A Sasranegara (leluhur R.M.T Widyadiningrat) yang melakukan transaksi jual beli," jelas Heri, sehingga dapat disimpulkan bahwa dari situlah akar permasalahn bermula.
Namun argumen tersebut ditolak oleh Anwar, menurutnya alasan sejarah yang selama ini ada hanyalah karangan belaka dan tidak bisa dibuktikan secara autentik dan ilmiah.
"Semua bukti itu ngawur, andaikata benar seharusnya bisa menang ketika berdebat di pengadilan, namun dari sejumlah persidangan yang ada tidak bisa dibuktikan sama sekali," jelas Anwar.
Hari Purnomo: Lulusan Arsitek yang Jadi Manager Persis Solo hingga Kedekatannya dengan Ricky Yacobi |
![]() |
---|
Rumah Budaya Kratonan di Solo : Berikut Rute dan Tiket Masuk Wisata Sejarah Tersebut |
![]() |
---|
Rumah Budaya Kratonan : Milik Mantan Menteri Sosial Muljadi, Yang Kini Jadi Ruang Kreatif di Solo |
![]() |
---|
Pasar Gede Solo Ditutup : Suasananya Bak Pasar Mati |
![]() |
---|
Pasar Ikan Hias Depok Solo : Surganya Para Pecinta Ikan, Pengunjung Datang Dari Berbagai Daerah |
![]() |
---|